Zainal Effendi : Hukuman Koruptor Harvey Moeis, Si Perampok Uang Rakyat Harus di Hukum

Zainal Effendi : Hukuman Koruptor Harvey Moeis, Si Perampok Uang Rakyat Harus di Hukum

Smallest Font
Largest Font

.BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA : Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum Advokat Zainal Effendi, SH.,MH, menyatakan "Vonis ringan terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah, harus di hukum berat  bukan diringankan " Ucapnya Jumat 3 Desember 2024.

Sebagai mana di beritakan sebelumnya terdakwa Harvey Moeis hanya  divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Zainal  menuturkan tindak pidana korupsi itu tergolong sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, menurutnya setiap langkah sistem peradilan pidana, baik penegak hukum, penuntutan, maupun sampai pada proses persidangan, tidak bisa dengan cara-cara biasa.

Apalagi, kasus Harvey Moeis menjadi buah bibir masyarakat, sebab, terbukti pasca putusan terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara mencapai Rp.300 triliun.

"Maka dari itu, kalau dalam konteks nilai kerugian negaranya ratusan triliun, apalagi kasus korupsi yang terkait dengan sektor sumber daya alam," ujarnya.
 
Tidak hanya itu, praktik rasuahnya juga menimpa lingkungan hidup dan korbannya begitu masif, oleh karena tidak hanya soal perekonomian atau keuangan negara, masyarakat, lingkungan juga terdampak, maka Zainal menegaskan hukuman Harvey harusnya berat, bukan justru dikorting atau diringankan.

"Vonisnya ternyata hanya 6,5 tahun penjara, jadi sangat bertolak belakang dengan narasi yang selama ini disampaikan oleh kejaksaan terkait dengan praktik korupsi yang sangat masif dan lain sebagainya," ujarnya.

Lebih lanjut Pakar Hukum Ahli Pidana & Perdata Advokat Zainal Effendi, SH.,MH, mengatakan" Perlu juga menyoroti tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, kata dia, tuntutan itu menjadi tolak ukur sikap negara, dalam kasus ini, suami artis Sandra Dewi itu hanya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Agung.

Dikatakannya, rakyat dan seluruh warga negara sebenarnya mendambakan adanya keadilan dan sistem hukum beserta penegakan hukumnya dengan proses peradilan yang jujur dan berkeadilan, sesuai dalam amar putusan yang selalu mengatas namakan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Namun, seperti yang telah kita lihat sendiri, masih jauh dari harapan  masyarakat, juga patut untuk diketahui dimana negara ini dibentuk berdasarkan hukum bukan negara berdasarkan Kekuasaan " Ungkapnya.

"Jadi, kami atau saya pribadi melihat vonis ini adalah vonis yang amat sangat melukai keadilan masyarakat," Tutupnya.

" Red "

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow