Tim Kuasa Hukum Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Melaporkan KPU Ke MK
BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA,- Gagalnya bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan dalam Pilkada 2024 lalu tak lepas dari penafsiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang terhadap masa jabatan Budi Antoni, mantan Bupati Empat Lawang dua periode (2008-2013 dan 2013-2015).
Di tengah kepemimpinan pada periode kedua, Budi Antoni terjerat kasus korupsi. Setelah menjalani masa hukuman selama empat tahun, dia bebas. Pada Pilkada Empat Lawang 2024, Budi Antoni maju dan berpasangan dengan Henny Verawati.
Namun, KPU Empat Lawang mendiskualifikasi Budi Antoni sehingga mereka tak masuk dalam daftar calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Empat Lawang.
Ada perbedaan cara menghitung masa jabatan. Ada beda versi menurut Pemohon dan Termohon.
Atas diskualifikasi itu, Budi-Henny menggugat KPU Empat Lawang ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang, Senin (20/1/2025) di MK, majelis hakim menelusuri kapan surat keputusan (SK) sementara Budi Antoni. Sejak diberhentikan, apakah menerima gaji.
Dua pertanyaan itu tampak dikejar Majelis Hakim MK kepada KPU Empat Lawang, dalam persidangan di MK Jakarta.
Sugiarto, S.H., M.H., Kuasa Hukum Budi-Henny mengatakan kepada awak media di Jakarta, bahwa persidangan hari ini cukup jelas dan tegas. Majelis Hakim melihat perkara a quo.
"Ini jelas. Kenapa. Hakim jelas mengejar KPU tadi dengan menanyakan dua hal, pertama, kapan SK pemberhentian sementara Budi Antoni. Kedua, sejak diberhentikan apakah Budi Antoni menerima gaji," ujar Sugiarto.
Menurut Sugiarto, dua hal itu menegaskan dan menerangkan secara jelas bahwa Budi Antoni masih dapat mengikuti sebagai paslon dan sebagai calon Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Ditanya kenapa KPU mendiskualifikasi Budi-Henny, Sugiarto mengatakan menghargai KPU karena memiliki dasar tersendiri.
"Namun, dasar tersebut cukup lemah. Karena ada empat Putusan MK yang diabaikan KPU, padahal Putusan MK sejajar dengan Undang-Undang Dasar. Putusan MK itu diabaikan oleh KPU. Oleh karena itu kita menguji secara konstitusi di MK saat ini," tegas Sugiarto.
Namun, Sugiarto juga melaporkan KPU Empat Lawang ke DKPP terutama dalam kaitan dengan diskualifikasi Budi-Henny.
Sugiarto mengatakan keadilan akan mencari jalannya sendiri dan akan terus diperjuangkan.
"Kami yakin betul bahwa perkara kami ini akan menang. Jelas empat Putusan MK tidak mengenal jabatan sementara atau definitif. Jelas, Budi Antoni masuk klasifikasi sebagai Paslon. Saya yakin MK lebih tegas, jelas, dan cerdas," pungkasnya.
" Nov "
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow