Theresia Mahuze Ketua KPU Papua Selatan Mengatakan Tidak Benar Menuduh KPU Melanggar    Hukum 

Theresia Mahuze Ketua KPU Papua Selatan Mengatakan Tidak Benar Menuduh KPU Melanggar    Hukum 

Smallest Font
Largest Font

BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA-Sidang lanjutan sengketa Pilgub 2024 Provinsi Papua Selatan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, berlangsung pada Jumat (31/1/2025). Kuasa hukum pihak Termohon (KPU Papua Selatan), Petrus Ell, membantah dalil-dalil Pemohon (Paslon 01 Darius Gewilon dan Yusak Yaluwo).

Dalam sidang pendahuluan pemeriksaan perkara, Paslon 01 menuduh Romanus Mbaraka (Paslon 03) dan Apolo Safanpo (Paslon 04) sebagai bukan Orang Asli Papua (OAP), sehingga tidak memenuhi syarat calon sebagai OAP.

Petrus Ell mengatakan, kedua sosok calon itu telah mendapat verifikasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan dalam Keputusan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024, sehingga layak ditetapkan KPU Papua Selatan sebagai pasangan calon dalam Pilgub Papua Selatan.

Setelah keluar Keputusan MRP itu, KPU Papua Selatan menetapkan 4 pasangan calon.

Petrus Ell membantah bahwa KPU Provinsi Papua Selatan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar sebagaimana dalil Pemohon.

Bawaslu Provinsi Papua Selatan pun membantah dalil-dalil Pemohon terkait keaslian pasangan calon Nomor 03 dan Nomor 04.

Sidang Mendengar Jawaban Termohon, Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dilaksanakan Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, mengatakan, untuk Provinsi Papua Selatan, ada tiga perkara yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang pendahuluan dengan agenda mendengar permohonan Pemohon, satu perkara nomor 2105 sudah dicabut Pemohon.

Pada sidang, Jumat (31/1/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) juga mencabut perkara nomor 185 dalam persidangan. "Sehingga tadi kami hanya menyampaikan jawaban Termohon terkait perkara nomor 241 dari Paslon 01.

Theresia Mahuze mengatakan selama ini KPU Papua Selatan telah menjalankan tugas sesuai aturan, melaksanakan seluruh proses pentahapan Pilkada.

Dalam proses pencalonan, kata Theresia Mahuze, terdapat ruang yang diberikan KPU kepada publik, untuk menyampaikan masukan dan tanggapan pada 15-18 Desember 2024. Ternyata tak ada tanggapan dari publik. Juga tak ada laporan ke Bawaslu Provinsi Papua Selatan terkait keaslian orang Papua (OAP). Selain itu, tak ada sengketa yang dibawa ke Pengadilan Negeri Tata Usaha terkait keaslian orang asli Papua.

Sehingga KPU Papua Selatan yakin telah bekerja sesuai peraturan (UU No 10 Tahun 2016, PKPU No 8 Tahun 2024, dan turunannya).

Ketika Paslon mendaftar di KPU, mereka bawa dua kategori dokumen, yaitu Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon. Syarat keaslian calon ada dalam dokumen Persyaratan Calon. KPU kemudian memeriksa kelengkapan dan kebenaran dalam Persyaratan Calon.

Terkait keaslian calon tertera dalam Surat Pernyataan dan Surat Pengakuan. Surat Pernyataan menyatakan mereka OAP. Surat Pengakuan menyatakan mereka telah diangkat atau diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat.

Setelah itu, kata Theresia Mahuze, KPU menyerahkan semua persyaratan dan dokumen kepada Majelis Rakyat Papua sebagai penentu terakhir. Keputusan MRP itulah yang dipakai, sehingga Pemohon tak benar menuduh KPU Papua Selatan melanggar aturan terkait keaslian calon gubernur.

" Nov "

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait