Sidang Sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Kepulauan Mentawai Telah Memasuki Sidang Pemeriksaan 

Sidang Sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Kepulauan Mentawai Telah Memasuki Sidang Pemeriksaan 

Smallest Font
Largest Font

BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA,-Sidang Sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Kepulauan Mentawai di Mahkamah Konstitusi telah memasuki sidang pemeriksaan permulaan di mana pihak Pemohon, yaitu Paslon Nomor 01 Rijel Samaloisa dan Yosep Sorogdok mengajukan keberatan dengan sejumlah dalil, bahwa penyelenggara Pilkada 2024, yaitu KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan pelanggaran besar. Dalam perkara ini, Pihak Terkait adalah Paslon 03 yaitu Rinto Wardana-Jakob Saguruk.

Pemohon mendalilkan bahwa Pilkada tak berlangsung dengan baik dan tidak sesuai dengan prosedur. Bawaslu dituduh tidak melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 8 Desa Sinaka, serta TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan.

Kuasa hukum Paslon 01, Harli, juga mengatakan telah terjadi penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak berhak. Dia lalu memberi contoh pemilih di TPS 2 Malakopa yang tidak memberikan hak pilih, namun terdata hadir. Selain itu, Harli menyoroti peristiwa pemberian sembilan surat suara kepada satu orang di TPS 12 Sinaka.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 416 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Tahun 2024.

Pemohon juga meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat memerintahkan Termohon (KPU) melakukan PSU di 18 TPS di Kecamatan Pagai Selatan, Pagai Utara, Siberut Barat Daya, Siberut Tengah, dan Sikakap.

Sekertaris Tim Pemenangan Paslon 03, Kornelius, mengatakan merasa yakin Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melihat sengketa ini dengan jernih dan adil serta memberi kemenangan bagi Paslon Rinto Wardana-Jakob Saguruk.

“Hasil C1 dari TPS sudah sesuai dengan Pleno KPU tanggal 6 Desember 2024. Saya yakin, MK pasti menolak soal ini, namun kita harus menghormati proses hukum yang berlaku dan kita jalani,” ujar Kornelius.

Dari rekapitulasi Pilkada Kabupaten Kepulauan Mentawai, KPU mengumumkan hasil perolehan suara yang diraih tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagai berikut. Paslon 01 Rijel-Yosep memperoleh 17.403 suara; Paslon 02 Maru-Binsar meraih 8.047 suara, dan Paslon 03 Rinto-Jakob mendapatkan 18.686.

" Novi "

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow