Satreskrim Polsek Ciputat Timur Amankan Tersangka Tawuran Beserta Barang Bukti
Beritajurnalis.net, Tangsel | Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Poires Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap tindak pidana Kedapatan membawa, Menguasal, Menyimpan, Mengangkut dan Mempergunakan Senjata Tajam Tanpa Ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU DARURAT No. 12 TAHUN 1951 di Taman Situ Gintung Kel. Cirendeu Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan.
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka MI, tersangka FM, tersangka MR, tersangka MIA
Para tersangka Kedapatan membawa, Menguasai, Menyimpan, Mengangkut dan Mempergunakan Senjata Tajam Tanpa ijin yang akan digunakan untuk tawuran oleh Para tersangka bergabung dengan kelompok anak sekolah SMA yang mengatas namakan kelompok "PANGLIMA27” yang ada di wilayah tangsel,yang di duga akan tawuran dengan kelompok anak sekolah SMA
Ada lagi yang mengatasnamakan dari kelompok "VCR' yang ada di wilayah tangsel, kata Kapolsek Kompol Dr Kemas M.S.Arifin, S.H.,S.I.K.,M.Si pada konferensi pers kamis 26/09/2024 di halaman Polsek Ciputat Timur
Adapun Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yaitu Taman Situ Gintung Kel. Cirendeu Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan
Dasar Laporan Polisi : LP/A/14/1X/2024/Sek.Ciptim/SPKT, tanggal 14 September 2024
Dengan Barang Bukti 7 (tujuh ) bilah senjata tajam jenis celurit
- 2 dua) bilah senjata tajam jenis golok,
21 ( dua puluh satu) unit sepeda motor berbagai merk.
Dengan modus Kedapatan membawa, Menguasal, Menyimpan, Mengangkut dan Mempergunakan Senjata Tajam Tanpa Ijin untuk untuk melakukan tawuran
Adapun Tersangka yaitu
1.Nama: MIM, Umur sekira 18 tahun 10 bulan, Lahir di Tangerang, 14 Nopember 2005, Jenis kelamin Laki
laki, Agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa, Warga Negara Indonesia, pendidikan terakhir SMA 1 Tangsel, alamat KTP. Jl. KH Dewantoro Gang Muchtar Rt. 003 / 002 Kel. Ciputat Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan
2. Nama : FM, Umur sekira 18 tahun 6 bulan, Lahir di Tangerang, 07 Februari 2006, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar kelas 2 SMA 1 Tangsel, Warga Negara Indonesia, pendidikan terakhir SMP, alamat KTP. Ji. Bhineka RT. 001 / 001 Kel. Ciputat Keo. Ciputat Kota Tangerang Selatan
Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) kedua Kp.Sawah Tegal rotan Pom Bensin kelurahan sawah baru kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan
Desar Laporan Polisi LP/A/18/1X/2024/Sek.CiptinyspKT, tanggal 14 September 2024
Diamankan Barang BUkti. - 1 (satu ) bilah senjata tajam jenis Corbek 1 (satu) unit Sepeda Motor
Modus Kedapatan membawa, Menguasai, Menyimpan, Mengangkut dan Mempergunakan Senjata Tajam Tanpa ijin untuh melakukan tawuran
Lalu tersangka selanjutnya inisial MR, Umur 18 tahun, Tangerang, 27 Juli 2006, Jenis kelamin Laki-laki , Agama Islam, Indonesia , Pendidikan terakhir Paket C, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat KTP Ji. HM Toha Rt. 005 / 004 Kel. Sawah baru Kec. Ciputat Kota tangerang Selatan | tinggal Kp. Masjd gang mandor Il Kei. Jombang Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan
Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) lainnya Didepan Mie Gacoan Jl.ir.H.Juanda Kel.Cempaka Putih Kec Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan.
Dasar Laporan Polisi : LP/A/16/1X/2024/Sek.Ciptim/SPKT, tanggal 16 September 2024 » 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kelewang
Modus, Kedapatan membawa, Menguasai, Menyimpan, Mengangkut dan Mempergunakan Senjata Tajam Tanpa ijin untuk melakukan tawuran
Tersangka
1 Nama: MIA, Umur 20 tahun, Bogor, 02 Mei 2004, Jenis Kelamin Lak-laki,Agams Islam, Kebangsaan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP, Pekerjaan Pelajar/Mahadiswa, alamat KTP Kp. Cihowe Rt 001/001 Kelurahan Cihowe Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor
2 Nama: MY, Umur 21 tahun, Bogor, 01 Desember 2003, Jenis Kelamin Lak-laki,Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pendidikan terakhir SMK, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat KTP Ji. H Mawi R1.001/005 Kelurahan Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor
Selanjutnya Kapolsek mengatakan Awal kejadian Pada Han sabtu tanggal 14 Septembdr 2024 selura pukul 02 00 Wib di Taman Situ Gintung Ket Cirendeu Kec. Ciputat Timur Kota fengerang Selatan, telah diamankan 2 (Dua) orang Atas Nama . Mi dan FM beserta Barang Biikh berups 7 buah celurtt,2 buah golok
Pada saat itu Team Resmob Polsek ciputat Timur saat sedang patrol wilayah hukum polsek ciputat timur untuk antisipasi kelahatan jalanan, Curas, Curat dan tawuran Kemudian team resmob Polsek Ciputat Timur mendapat Informasi dari warga bahwa ada sekelompok orang yang sedang di tegal Rotan depan pari bensin Kec. Ciputat timur Kota Tangerang Selatan dan ada yang di duga akan melakukan tawuran Selanjutnya.
Team Resmob di pimpin, AKP PARDIMAN SH MH ( Kant Reskam ), IPDA JAJAT SUDRAJAT S H. ( Pang Opsnal ), AIPTU WASITO melakukan pengecekan tentang Informasi dari warga tersebut Sesampainya di TKP benar adanya tawuran lalu di amankan, Kemudian team resmob berusaha mengamankan 1 | satu ) Orang berhasil diamankan Setanjutnya petugas melakukan pencarian barang bukti yang diduga akan digunakan untuk melakukan tawuran dan ditemukan 2 (dua) bilah sajam berbagai jenis (celurit).
Pada hari Senin 18 Sepkember 2024 sekitar pukul 05.30 Wib Ditemukan Di Depan Mia Gacoan jalan H.juanda Kel Cempaka Putih Kec Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, Telah diamankan 2/Dua) Orang Atas Nama : MIA dan MY berikut Barang Bukti berupa : 1(satu) bilah senjata tajam penis celurit dan “satu) bilah senjata tajam jenis kelewang,
Dengan kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU DARURAT No. 12 TAHUN 1951 dihukum dengan penjara setinggi tingginya sepuluh tahun, pungkas Kapolsek Ciptim.
( Rus )
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow