Saksi Tidak Berkualitas Dalam Keterangannya Pada Sidang Lanjutan
Beritajurnalis.net, Jakarta | Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang menjerat kliennya Alexander VIictor worotikan dan Purnov Apituley membuat geram tim kuasa hukum karna dinilai tidak kompeten dalam persidangan dalam sidang hari ini 7 /nov /2024
Ketua Tim Kuasa Hukum Alexander Worotikan dan Punov Apituley, Surya Bakti Batubara, S.H., M.M., berpendapat kedua saksi tersebut sama sekali tidak terkait dengan kasus yang sedang dihadapi kedua kliennya, dan kesaksian keduanya sama sekali tidak membantu untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau money loundring.
"Jujur saja saksi yang dihadirkan JPU tadi sama sekali tidak terkait dengan kasus dari terdakwa Alexander dan Punov karena mereka tidak pernah ketemu apalagi dalam hubungan bisnis kenal juga tidak, jadinya nggak tahu apa yang mau ditipu atau digelapkan. Jadi kesaksian hari ini hanya pinjam nama saja nggak ada kualitas kesaksiannya terutama terkait dengan pembelaan kami terhadap terdakwa Alexander dan Punov," ujarnya kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Surya menambahkan, "Kenapa karena semua saksi yang telah memberikan keterangan seperti yang pertama, saksi Rosjadi tadi mengatakan ada tanda tangan terdakwa Punov ternyata itu tidak dipalsukan. Yang lebih parah lagi dari keberadaan saksi kedua itu sama sekali tidak terkait dengan kasus ini jadi kelihatan kasus ini dipaksakan supaya Alexander dan Punov bisa dijadikan terdakwa karena memang kesaksian yang diberikan tidak ada kaitannya".
Selain itu menurut Surya, keterangan dari saksi Dimas dan Rosjadi dari PT Daniprisma semakin tidak memperjelas apakah kasus ini cuma perkara bisnis biasa atau karena adanya dugaan pencucian uang.
"Keterangan kedua saksi menunjukkan mereka tidak tahu dan tidak periksa apa itu PT Luna Daya Sejahtera, PT Lintang, PT Liftech dan lain-lain jadi ini sekedar masukkan uang ke perusahan, dan uang yang diputar cuma di perusahan itu saja kalau mau kita jujur kalaupun ada proyek-proyek itu semua hanya formalitas saja mereka juga tahu pihak pelapor cuma formalitas kalau mau transaksi uang itu dibuka supaya gampang melakukan pencucian uang dan jelas. Karena Grace sudah meninggal semua dilimpahkan kepada dia, padahal yang punya peranan penting disini adalah Direktur Utama yaitu Lilik Setyadjid memang saudara Basuki selaku Komisaris di PT Lintang ini latar belakangnya jelas terbukti saat sidang pemeriksaan saksi-saksi kemarin dia itu pintar, sementara Lilik ini sebagai Direktur Utama tidak mengetahui apa-apa alangkah anehnya sekian tahun memimpin perusahan tidak tahu apa-apa padahal perusahan ini PMA diambil alih oleh Lilik menjadi PMDN," tuturnya.
Menurut Surya, walaupun almarhumah Grace Anne Marie sebagai saksi kunci dalam kasus ini namun peran keluarga Basuki dan Lilik Setyadjid tidak tidak bisa diabaikan begitu saja karena kata dia peranan keluarga Basuki dan Lilik Setyadjid sangat besar di beberapa perusahan seperti PT Luna Daya Sejahtera dan PT Lintang.
"Memang saksi kunci itu Grace, almarhumah yang tahu semua permasalahan itu karena semua apa-apa itu Grace makanya kita bingung karena klien kita tahu apa-apa seperti Punov kapasitas dia tidak ada untuk menentukan sesuatu hal di perusahan cuma hanya pegawai, pegawai pun tidak jelas kadang digaji kadang nggak kapasitasnya disuruh sana jalan kesini jalan. Fokus jaksa ini adalah sungai Baung saya tidak mengerti menunjukkan sungai Baung apakah sudah jadi alasan menjadikan Punov terdakwa. Sementara Alexander ini sebenarnya istrinya tapi dipaksa yang harus bertanggung jawab itu Alexander sebenarnya kasus ini supaya ada tumbal sehingga nantinya kasus ini sudah selesai sepertinya Jaksa hanya target saja itu," ujarnya.
Maka oleh karena itu Surya berharap Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus ini lebih jeli untuk melihat fakta-fakta di persidangan dan nantinya saat membuat putusan harus berdasarkan hati nurani.
"Jadi Hakim yang mulia kami mohon kasus ini benar-benar supaya diperhatikan karena kita tidak mau kejelekan daripada hukum di negara kita ini terus menjadi bahan lelucon kita harapkan hakim yang mulia saat ini melihat fakta-fakta di persidangan bagaimana pelaksanaan perusahan ini dan hati nurani hakim harus ada. Punov mungkin punya kesalahan dalam hal hanya tanda tangan yang kadang-kadang karena perintah atasannya sama sekali dia tidak tahu apa isinya tidak tahu memahami apa yang sebenarnya terjadi dia di suruh dia tanda tangan termasuk terdakwa Alexander itu cuma masuk uang ke rekening PT Liftech dia tidak tahu tapi uang kembali semua ke PT Luna Daya Sejahtera dan PT Lintang. Jadi memang luar biasa ini nilai uangnya tapi kita tidak siapa yang menikmati uang itu. Kami selaku Kuasa Hukum sudah mencoba melacaknya tapi kami saat ini masih terbentur permasalahan bagaimana mengungkapkan semua rekening yang ada saat ini. Karena baik di PT Lintang dan PT Luna Daya Sejahtera serta keluarga Lilik kita tidak tahu. Padahal diduga keluarga Lilik sudah dapat menikmati uang itu tapi karena alasan Grace sudah meninggal mereka berdalih tidak tahu sama sekali transaksi uang tersebut itu menjadi hal yang kita kejar saat ini," jelasnya.
Robert Paruhum Siahaan, S.H., mengatakan dirinya sangat pesimis Majelis Hakim yang memimpin kasus ini bisa mengembangkan kasus ini kearah pengungkapan tindak pidana money loundring.
"Karena hakim ini bersidang sesuai berkas yang masuk tidak bisa mengembangkan kecuali kasusnya ini kasus pidana khusus (pidsus) Jaksa Pidana Khusus bisa mengembangkan tapi kali hakim pidana umum begini apa adanya saja kasus tidak bisa dikembangkan karena kasus ini pidana umum (pidum) di apa yang dikasih oleh Bareskrim itu yang harus dikerjakan oleh kejaksaan sampai pengadilan tidak bisa dikembangkan lagi karena hakimnya nanti bisa dipersalahkan paling hakim nanti bisa bikin opini untuk pertimbangan saja. Pertimbangannya ada Lilik, Basuki bisa dianggap penyimpangan tapi hakim mau mengubah kasusnya tidak bisa," katanya.
Sementara Zulkifli, S.H., M.H., beranggapan dua saksi yang dihadirkan JPU tidak berkualitas apalagi kesaksian keduanya tidak menunjukkan bukti tindak pidana terdakwa Alexander dan Punov Apituley seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa.
"Sebagai kuasa hukum, pertama, saya melihat apa yang disampaikan saksi itu sama sekali menceritakan ya bahwa mengaku ada menerima-menerima apakah ini dalam bentuka upeti atau dalam bentuk lainnya kalau kita kejar ini uang apa mereka tutup mulut tidak menjelaskan dari siapa apakah dari PT atau dari salah satu saksi yang lain, almarhumah Grace mereka menjawab tidak tahu apa-apa. Jadi masih abu-abu, sebenarnya mereka terima dari siapa ? Jadi ada pekerjaan dari pihak ini dan mereka berjanji untuk membagi-bagikan keuntungan. Yang kedua, sudah lihat tadi kita bagaimana kita coba kejar ke invoice syarat-syarat pengajuan invoice yang harus dibayarkan. Invoice ini khan seolah-olah dibuat oh ada pertukaran seperti yang disampaikan tadi sifatnya pencucian uang karena ada penagihan-penarikan jadi sama sekali tidak bisa dibuktikan terutama kepada jaksa tidak bisa membuktikan apa yang dia dakwakan bahwa ada kerugian ternyata kita kejar kerugian itu tidak sedikitpun disinggung berarti bukan ada unsur tindak pidana lain padahal didakwakan penipuan ada senilai Rp 300 miliar tapi tidak muncul disitu. Saya pikir saksi yang hadir tadi tidak ada kapasitasnya menyampaikan tentang dakwaan Jaksa," paparnya.
Dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 551/Pid.B/2024/PN JKT.Sel dan nomor perkara 552/Pid.B/2024/PN.JKT.Sel, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi bernama Dimas dan Rosjadi. Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.30 Wib di ruang sidang 6 Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Tapanuli Marbun, S.H., M.H., dan dihadir dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley didampingi para Tim Kuasa Hukumnya dari Surya Batubara & Associate Law Firm yakni Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi kembali dilanjutkan pada hari Selasa (12/11/2024) mendatang dengan JPU menghadirkan tiga saksi masing-masing bernama Lintang, Luna Puspita Sari dan Kurniawan. Menurut Kuasa Hukum terdakwa Alexander Worotikan dan Punov Apituley, ketiga saksi tersebut merupakan anak dari Basuki dan Lilik Setyadjid, dan ketiganya adalah pemilik perusahan.
"Untuk kasus terdakwa Punov, saksi Lintang sebagai pemilik PT Lintang, Luna Puspita Sari sebagai pemilik PT Luna Daya Sejahtera dan Kurniawan. Ketiganya adalah anak dari Basuki dan Lilik Setyadjid, ketiganya belum pernah dipanggil ke persidangan dan ketiganya harus dihadirkan karena mereka pemilik perusahan kita mau lihat apakah mereka tidak tahu sama sekali ini perusahan. Sebenarnya mereka berlima sekeluarga adalah pemilik perusahan ditambah almarhumah Grace," pungkas Surya Bakti Batubara.
* Ay*
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow