Polres Tangsel Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Di Bintaro Dan Talas 2 Pondok Cabe Pamulang
BERITAJURNALIS.NET, TANGERANG SELATAN – Dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, jajaran kepolisian menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi. Berkat kerjasama dan kerja keras Unit Reskrim Polsek serta Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, kedua kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat, memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kasus 1: Pencurian dengan Kekerasan di SPBU Shell Bintaro
Dasar Laporan: LP/B/03/1/2025/Sek.Pondok Aren/SPKT/Res Tangsel/PMJ tanggal 02 Januari 2025
Lokasi: SPBU Shell Bintaro, Jl. Moh. Husni Thamrin No. 7, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan
Korban: IC (50), Manager Area PT Petrolux Arya Mandala
Pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka berinisial IA (34) melancarkan aksi di SPBU Shell Bintaro. Bermodalkan korek api berbentuk senjata api, IA menodong dua karyawan dan memaksa mereka membuka brankas. Pelaku membawa kabur uang sebesar Rp53.666.200. Berkat penyelidikan mendalam dari CCTV dan keterangan saksi, IA berhasil ditangkap di Bintaro pada 9 Januari 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai Rp18.560.000, korek api berbentuk senjata api, sepeda motor Honda Beat, dan rekaman CCTV. IA diketahui pernah bekerja di SPBU tersebut sebagai shift manager, sehingga memahami SOP keamanan lokasi.
Ancaman Hukuman: Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus 2: Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Talas 2, Pamulang
Dasar Laporan: LP/B/05/1/2025/Sek.Pamulang/SPKT/Res Tangsel/PMJ tanggal 08 Januari 2025
Lokasi: Jalan Talas 2, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan
Korban: JRF (19)
Pada 8 Januari 2025 pukul 02.30 WIB, tiga pelaku berinisial MDW (19), MRM (17), dan MP (19) menghentikan sepeda motor korban, menodong dengan senjata tajam, dan merampas kendaraan serta iPhone korban. Korban yang mencoba melawan mengalami luka serius di lengan, dada, dan kepala akibat serangan senjata tajam.
Tim gabungan Polsek Pamulang dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bergerak cepat. MDW ditangkap di dekat rumahnya pada hari yang sama, diikuti penangkapan MRM dan MP dalam 24 jam berikutnya. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, iPhone 11, golok, dan pisau berhasil diamankan.
Ancaman Hukuman: Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Apresiasi Kinerja Polisi
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkirawang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Alhamdulillah, berkat kerja keras dan dedikasi Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Polsek Pamulang, dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, kedua kasus ini berhasil diungkap dengan cepat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA, dan Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, juga menambahkan bahwa penyelidikan yang jeli, pengolahan data saksi, serta pemanfaatan teknologi CCTV menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan aparat, keamanan wilayah dapat terus terjaga.
"Rusdan"
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow