Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya No Urut 5 Mengajukan Permohonan Pembatalan  KPU Kabupaten Intan Jaya

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya No Urut 5 Mengajukan Permohonan Pembatalan  KPU Kabupaten Intan Jaya

Smallest Font
Largest Font

BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA,-

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau (Pemohon) mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024. Dalam pokok permohonannya, mereka mendalilkan dugaan kesalahan rekapitulasi suara yang menyebabkan suara Pemohon berkurang di beberapa distrik.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (15/1/2025). Pilbup Kabupaten Intan Jaya sendiri diikuti oleh empat pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Anner Maisini-Igapa meraih 43.535 suara, pasangan calon nomor urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau meraih 24.995 suara, pasangan calon nomor urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa meraih 19.908 suara, pasangan calon nomor urut 4 Oni Dendegau-Aguni Tapani meraih 20.672 suara, dan pasangan calon nomor urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau meraih 15.884 suara.

Musliadi,SH, MH selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan, kesalahan rekapitulasi suara terhadap Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau yang mengakibatkan selisih suara dengan pasangan calon nomor urut 1 terjadi di lima distrik berdasarkan model D. Hasil Kabupaten/Kota, yakni Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba. Pada saat bersamaan, justru terjadi penambahan suara untuk pasangan calon nomor urut 1.

"Bahwa di lima distrik tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil pleno di tingkat distrik dengan hasil C salinan," ucap Musliadi, SH, MH di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

"Patut diduga PPD (Panitia Pemungutan Distrik) dengan sengaja menghilangkan formulir D-Hasil distrik untuk kepentingan calon nomor urut 1," Imbuhnya.

Di samping itu, terdapat dugaan pengurangan suara terhadap Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau di delapan distrik, yakni Distrik Sugapa (3.688 suara menjadi 1.084 suara); Distrik Homeyo (7.262 suara menjadi 1.378 suara); Distrik Biandoga (14.030 suara menjadi 6.808 suara); Distrik Hitadipa (8.395 suara menjadi 200 suara); Distrik Ugimba (7.102 suara menjadi 3.000 suara); Distrik Tomosiga (5.142 suara menjadi 1.292 suara); Distrik Wandai (menjadi 99 suara); dan Distrik Agisiga (2.061 suara menjadi 2.023 suara).

Adanya dugaan pengurangan suara tersebut, Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan pelanggaran secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) karena merugikan dan menguntungkan pasangan calon tertentu.

"Berdasarkan penghitungan Pemohon berdasarkan Formulir C-Hasil salinan, total perolehan suara Pemohon dari delapan distrik adalah 47.779 suara," ujar Musliadi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024. Selain itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan rekapitulasi suara ulang (PSU) atau menyandingkan data ulang antara Formulir C-Hasil di TPS dengan hasil rekapitulasi di Distrik Sugapa, Distrik Homeyo, Distrik Biandoga, Distrik Hitadipa, Distrik Ugimba, Distrik Tomosiga, Distrik Wandai, dan Distrik Agisiga.

"Alternatif petitum lainnya adalah KPU Kabupaten Intan Jaya melaksanakan rekapitulasi suara ulang atau penyandingan data ulang antara Formulir C-Hasil di TPS dengan hasil rekapitulasi untuk lima distrik, yakni Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba. Terakhir, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan agar KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang atau penyandingan data ulang antara Formulir C-Hasil di TPS dengan hasil rekapitulasi di tiga distrik, yaitu Distrik Agisiga, Distrik Hitadipa, dan Distrik Ugimba." Pungkasnya.

" Nov"

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow