Pasangan Cabup Deny - Qubais Meminta MK Memutuskan Perkara Seadil - Adil nya
BERITAJURNALIS.NET, MOROTAI,-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba mendalilkan dugaan penggunaan identitas palsu oleh pasangan calon (Paslon) lain.
Hal ini disampaikan Pasangan Deny-Qubais (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Roslan saat membacakan permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didamping dua anggota, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam wawancara kepada awak media Deny Garuda mengatakan, Kami ingin supaya MK jangan menjadi mahkamah kalkulator
Jadilah MK yang memutuskan perkara yang seadil-adilnya,” ujar Deny.
Selanjutnya kami datang ke Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan, kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, pungkasnya. (Nov)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow