Mendagri Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Pinjaman Daring Ilegal dan Lindungi Data Pribadi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Pinjaman Daring Ilegal dan Lindungi Data Pribadi Masyarakat

Smallest Font
Largest Font

BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA,-21 Januari 2025 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring (Pindar) ilegal serta melindungi data pribadi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri dalam konferensi pers setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Mendagri menjelaskan bahwa Kemendagri akan bergabung dalam tim evaluasi regulasi mengenai Pindar. Ia menyebutkan bahwa tim Satgas, yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melibatkan 16 lembaga, termasuk Kemendagri, untuk menangani masalah ini.

“Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi, karena sudah ada tim Satgas yang dipimpin oleh OJK, dengan 16 lembaga yang terlibat, termasuk Kemendagri,” ujar Mendagri.

Mendagri juga menjelaskan peran Kemendagri dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait Pindar, dengan fokus pada upaya sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (Pemda) dan desa. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan Pemda untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat membedakan antara pinjaman daring yang sah dan yang ilegal.

“[Kami akan] melibatkan Pemda-Pemda [dan] desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak,” tegas Mendagri.

Selain itu, Mendagri juga menyoroti perlindungan data pribadi sebagai aspek krusial dalam regulasi Pindar. Kemendagri telah bekerja sama dengan lebih dari 6.000 lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan dan fintech, untuk memastikan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), aman. NIK tersebut terintegrasi dengan data biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.

“Kita sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan, fintech,” jelas Mendagri.

Mendagri juga menegaskan bahwa setiap lembaga mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Sanksi akan diberikan kepada seluruh pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara Pindar yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, juga menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum dan upaya preventif untuk menangani Pindar ilegal. Salah satunya adalah dengan memblokir situs web milik perusahaan Pindar yang tidak memiliki izin resmi.

“Jadi yang masyarakat harus mengetahui nanti listnya ada di OJK hanya ada 97 [Pindar] yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi secara legal, yang lain adalah ilegal,” ujar Yusril.

Yusril juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, jika menjadi korban atau mendapatkan ancaman akibat pinjaman daring ilegal.

Dengan langkah-langkah ini, Kemendagri dan pihak terkait berkomitmen untuk memastikan pengelolaan pinjaman daring yang transparan, aman, dan tidak merugikan masyarakat.

" Rusdan "

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow