M Riski Ikdal Kuasa Hukum Paslon No urut 01 melaporkan KPU Dan Bawaslu Kabupaten Morotai Kantor DKPP
BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA,-Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati no urut 01 Deny Garuda, S,IP dan Muhammad Qubais Baba, S.Ag., M.Pd Kabupaten Pulau Morotai mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) bertempat Jl M,H Thamrin No 14 Rt 8 / RW 4 Gondadia ,Kecamatan Menteng Kota Jakarta Pusat.
M. Riski Ikdal sebagai kuasa hukum melaporkan terkait kinerja yang tidak profesional KPU dan Bawaslu Kabupaten Morotai, laporan pengaduan Ke DKPP RI berdasarkan registrasi Nomor penerima pengaduan 767/ 02/ 23/ SET -02 / XII /2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang mana menurut kami KPU dan Bawaslu Morotai secara sengaja telah meloloskan calon Bupati nomor urut 03 Rusli Sibua yang seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dasar laporan kami berkaitan dengan KPU Morotai telah meloloskan seorang calon kepala daerah yang ber-KTP ganda atau kami duga KTP tersebut di buat bertentangan dengan aturan hukum, selain itu (RS) juga memiliki tanggungan utang yang hingga saat ini belum diselesaikan kepada pihak perusahaan MMC, dan bukan hanya itu (RS) juga di ketahui masih berstatus PNS aktif berdasarkan keterangan BKD pulau Morotai.
Hal ini jelas menunjukan keberpihakan penyelenggara pemilu Kabupaten pulau Morotai kepada salah satu Paslon yang mana tidak di lakukan verifikasi berkas secara komprehensif, hal ini bertentangan dengan pasal 184 UU Pemilukada.
Kami menilai Bawaslu Morotai tidak professional dalam menangani perkara karena beberapa laporan kami selalu di tolak tanpa melakukan pemeriksaan lebih jauh dan terkait laporan pengaduan DKPP tersebut saat ini kami tinggal menunggu panggilan pemeriksaan dari kantor DKPP RI.
" Nov"
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow