Kuasa Hukum Sergius Berharap Suara Yang Hilang Sebanyak 24 .000 Dapat Di Kembalikan
BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA- Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paniai Nomor Urut 2 Robby Kayame dan Hengky Kudiai, lewat kuasa hukum Ishak Semuel Ronsumbre, mereka meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Putusan KPU Paniai tentang Penetapan Hasil Pilkada 2024 Kabupaten Paniai.
KPU Kabupaten Paniai telah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada masing-masing pasangan calon. Paslon 01 Yan Piet Nawipa dan Ham Yogi memperoleh sebesar 54.763 suara (Pihak Terkait).
Paslon 02 Rooby Kayame dan Hengki Kudiai mendapatkan 10.761 suara (Pemohon). Paslon 03 Nason Uti dan Jhon Deki Yogi memperoleh 24.894 suara. Paslon 04 Thomas Yeimo dan Yeri Adii mendapatkan 23.516 suara, dan Paslon 05 Ottopianus Gobai dan Deki Nawipa meraih 1.516 suara.
Namun, perolehan suara yang benar, menurut Pemohon, bagi Paslon 2 ialah 44.921 suara karena beberapa suara untuk Paslon 2 dihilangkan atau tidak dituangkan dalam D.
Ishak Semuel Ronsumbre mendalilkan, bahwa tidak ada proses pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024. Akibatnya terjadi perselisihan suara yang cukup signifikan, dimana Paslon nomor urut 1 memperoleh suara yang sangat besar.
Pemohon mengaku telah mengajukan surat pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Paniai pada 9 Desember 2024 terhadap adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik di tingkat PPS, PPD, maupun di Pandis, yang tidak melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah dengan baik.
Pada 11 Desember 2024, Bawaslu Paniai kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Paniai untuk seluruhnya.
Namun, Pemohon menyebutkan rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh KPU Paniai.
“Pelanggaran-pelanggaran serius sebagaimana diuraikan dalam surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai tersebut di atas seharusnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Paniai. Namun hal tersebut ternyata tidak ditanggapi serius oleh KPU Paniai,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ishak.
Paslon nomor 04 Thomas Yeimo dan Yesi Adi, lewat kuasa hukum Periati Ginting, mengatakan ada suap di KPU Paniai sebesar Rp 200 juta. Mereka menuding Ketua KPU PaniaiSam Nawipa berusaha memenangkan Paslon 01 Hampir Nawipa dan Ham Yoga.
Sergius Wabiser, SH dari Paslon 04 (Thomas Yeimo dan Yeri Adi) berharap sidang di MK bisa berlanjut karena fakta yang terjadi di lapangan, di antaranya ada upaya suap yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Paniai terhadap pihak keamanan untuk melancarkan proses rekapitulasi tingkat kabupaten yang sudah mereka desain sedemikian rupa. Hal itu harus menjadi perhatian khusus majelis hakim MK.
Kedua, menurut Sergius, kalau biasanya penyelenggara pemilu disuap oleh paslon yang bertanding. Namun, di Paniai, yang disuap adalah pihak keamanan oleh Ketua dan Anggota KPU melalui Sekretaris KPU. Sampai hari ini sudah terdengar berita bahwa mereka, yang menyuap pihak keamanan, seharusnya sedang diperiksa di kabupaten, namun mereka beralasan ada kegiatan di MK sehingga mereka ada di Jakarta saat ini.
Hal lain lagi, memang terjadi logistik tidak sampai di 6 distrik (kecamatan). Logistik hanya terkumpul di satu distrik.
Menurut Sergius, saat pencoblosan, masyarakat juga tidak tahu letak TPS di mana atau di kampung mana. Siapa jadi anggota KPPS pun masyarakat tidak tahu. Itu semua dirahasiakan oleh penyelenggara.
Sergius berharap, suaranya dan masyarakat yang sesungguhnya itu dikembalikan. Yang hilang sekitar 24.000 suara, ini harus dikembalikan kepada pemilik suara. Tapi bila MK berpendapat lain, Sergius berharap dilakukan PSU di seluruh kabupaten dengan tidak mengikutsertakan dua pasangan calon nomor urut 01 dan paslon 03, karena dalam proses administrasi sampai hari ini wakil bupati dari paslon 01 dan wakil bupati paslon 03 masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai.
Pleno KPU pada 14 Desember 2024, yang menjadi obyek sengketa hari ini, kata Sergius, tidak memenuhi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Karena dilakukan dalam keadaan berdiri di depan pintu Aula RRI Kabupaten Nabire, yang mana pihak keamanan menjadi batas antara saksi empat pasangan calon dengan KPU saat melakukan pengumuman dan mereka berdiri berdesak-desakan dan pleno dengan membaca kertas bahwa ini hasil kabupaten. Tidak ada kursi, tidak ada undangan, tidak ada saksi. Mereka terburu-buru.
" Novi "
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow