Kuasa Hukum Prof .Dr.O.C.Kaligis Berharap MK Mengabulkan Permohonan Pemohon Seadil - adil nya
BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA,-kuasa Hukum Prof .Dr.O.C.Kaligis dan tim muasa Hukum Richi Aprian.SH.MH.Mengharapkan MK .meneliti indikasi pelangaran secara terstruktur,sistimatis dan .asif yang diduga dilakuka. Paslo no.urut 2.pasangan calon nomor urut 2.Bupati mabupaten tanah datar yang kembali mencalonkan diri ,bahkan diketahui kembali Aktif menjabat sebagai Bupati Definitif di masa tenang pilkada yang dilaksanakan pad tanggal 24 november 2024. S/d 26 november 2024,sehingga dengan mudah menggerakkan dan melibatkan penyelengara negara serta .menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanyenya.
Kuasa Hukum Pemohom Prof.Dr.O.C.Kaligis dan Tim memjelaskan indikasi pelanggaran tersruktur sistimatis dan masic(TSM)dugaan pelanggaran danpenyalahgunaan wewenang dengan mengunakan fasilitas negara dan melamukan ka.panye saat masa tenang Pemohon uraikan diduga ada pembagian Ayam kepada warga saruaso tanggal 26 november 2024di mana pada saat tersenut .asa tenang pilkada.diduga ada bantuan pembagian dana bajak gratis dibeberapa nagari yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di kabupaten tanah datar,pembagian bajak gratis ini diberikan kepada masyarakat kelompok tani pada tgl 25 november 2024 dan. 26 november 2024 di mana pada tanggal tersebut masa tenang pilkada.
diduga pemberian mobil pick up dan mobil ambulance nagari simabur yang diterima langsung oleh wali negari simabur kecamatan pariangan 26 november 2024 dimana pada tanggal tersebut masa tenang diduga ada pemberian hibah tanah untuk nagari pandai sikek dan mobil ambulance untuk nagari koto baru kecamatan X Koto yang diberikan pada tanggal 26 no ember 2024,dimana pada tanggal itu adalah masa tenang.
terdapat video kelompok .masyarakat yang melarang pasangan calon no urut.1.masuk ke nagari Tapi selo,bahwa berdasarkan bukti video terdapat penolakan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat pendukung paslon Bupati tanah datar nomor urut 2.terhadap kunjungan kampanye resmi yang telah memperoleh izinuntuk menyelenggarakan kampaye pertemuan tatap muka yang di lakukan Pemohon no.urut 1.
bahwa fakta fakta diatas menunjukan adanya kecurangan pelangaran didalam proses pelaksanaan pemilihan di kabupaten tanah Datar,yang brujung merusak proses demokrasi dan mempengaruhi hasil pilkada.
kuasa Hukum pemohon Prof Dr.O.C.Kaligis dan Tim berharap mahkamah Konstitusi berkenan mengbalkan permohonan pemohon dengan seadil adilnya berdasarkan ketuahanan yang maha Esa.(Novi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow