Kuasa Hukum Pihak Terkait No Urut 01 Berharap MK Menolak Permohonan Pihak Pemohon
BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA,- Rovan Panderwais Hulima Kuasa Hukum pihak terkait paslon nomor urut 01 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey mengatakan, kita sidang hari kamis tanggal 23 januari 2025 jam 1 siang, makanya kita di persilahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam rangka persiapan keterangan pihak terkait untuk melakukan esepsi nanti pada saat persidangan," ujar Rovan Panderwais Hulima di Gedung MK Jakarta Senin 20/1/25.
Dari pihak terkait Kabupaten Gorontalo Utara urut paslon 01 kita adalah Tim Pemenang dan yang digugat adalah KPU dan Bawaslu, karena kita adalah Tim Pemenang maka kita anggap ini sangat penting untuk hadir sebagai pihak terkait sebagaimana amanah undang-undang," jelas Rovan.
Dalil pemohon itu mempermasalahkan terkait dengan perbedaan nama, karena ada perbedaan nama dari Ron K Imran dengan Roni Imran maka di anggaplah pasangan kami atau klien kami tidak mempunyai ijazah SMA, karena salah satu syarat untuk di KPU calon itu minimal punya ijazah SMA," ungkap Rovan.
Ditanya terkait sanggahan beliau menjelaskan, klien kami pernah menjabat anggota dewan dan Bupati sebelumnya dan saya rasa bukan wewenang MK melainkan itu kewenangan administrasi atau proses di ajukan di PTUN saja," ungkap Rovan
Harapan kami MK menolak seluruhnya untuk permohonan pihak pemohon," tutup Rovan Panderwais Hulima
Kuasa Hukum paslon Nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey penuh semangat. (Novi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow