Kuasa  Hukum Paslon no Urut 01  Johannes Rettob  Membantah Telah Terjadi  Mutasi ASN

Kuasa  Hukum Paslon no Urut 01  Johannes Rettob  Membantah Telah Terjadi  Mutasi ASN

Smallest Font
Largest Font

BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA,-Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang panel 2, dalam perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Papua Tengah, nomor urut 02 dan nomor urut 03 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ada dua materi gugatan yang diajukan, yaitu pertama terkait dugaan tindakan mutasi jabatan oleh calon bupati nomor urut 01 Johannes Rettob  yang dilakukan pada saat masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Gugatan kedua, terkait dugaan kecurangan pelanggaran di tanggal 27 November 2024 pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Sebelumnya, Paslon 02 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi sebagai Pemohon, mempertanyakan pemilih di 12 Distrik yang mencapai 100 persen bahkan lebih.

Pemohon juga mengatakan, tidak ada daftar hadir peserta pemilihan termasuk daftar hadir pemilih tambahan maupun pemilih pindahan, sehingga pemilih di seluruh TPS di Mimika tidak dapat terverifikasi dan tervalidasi sebagai pemilih yang berhak memilih.

Kuasa Hukum KPU Afif Rosadiansyah membantah dalil Pemohon yang menyebut partisipasi pemilih di sejumlah distrik di Mimika melebihi 100 persen.

Afif Rosadiansyah, menjelaskan, Pemohon menghitung jumlah pengguna hak pilih berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen surat suara cadangan dari DPT di tingkat Distrik. Padahal, penambahan surat suara cadangan sebesar 2,5 persen berasal dari DPT di setiap TPS. Sehingga Pemohon keliru menyimpulkan jumlah pengguna hak pilih melebihi jumlah DPT maupun surat suara cadangan.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut 3 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin mendalilkan Bupati Johannes Rettob selaku petahana melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Kuasa hukum Paslon 01 Johannes Rettob dan Emanuel Kemong juga membantah telah terjadi mutasi ASN oleh Johannes Rettob demi kepentingan pilkada. Mersenurut kuasa hukum, mutasi itu didasarkan atas kebutuhan, apalagi para ASN itu berada di bawah Rettob sebagai Bupati Mimika.

Dia juga menampik  dalil bahwa Johannes Rettob telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif  (TSM) dalam Pilkada Mimika 2024. Pemohon tidak memerinci dimensi TSM tersebut, sehingga tak bisa dibuktikan tuduhan itu.

“Dengan tidak ada penjelasan rinci tentang hal itu, sehingga tidak terbukti menurut hukum,” ucap kuasa hukum dalam persidangan. Dalam petitumnya, kuasa hukum Paslon 01 menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan benar keputusan KPU Mimika nomor 61 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mimika 2024 yang ditetapkan pada 9 Desember 2024.

Pilkada Kabupaten Mimika 2024 diikuti tiga pasangan, yakni  Paslon 01 adalah Johannes Rettob dan Emanuel Kemong. Paslon 02 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi, serta Paslon 03 Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe.

Berdasarkan hasil Pleno KPU Pilkada Mimika, paslon nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Joel) menjadi pemenang dengan perolehan 77.818 suara. Paslon nomor urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) memperoleh 66.268 suara dan paslon nomor urut 3, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe Pasararin (AIYE) memperoleh 74.139 suara.

" Novi "

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow