Kuasa Hukum Pasangan Calin No Urut 2 Kabupaten Fakfak Meminta Kepada MK Dalil nya Di Buktikan Saja 

Kuasa Hukum Pasangan Calin No Urut 2 Kabupaten Fakfak Meminta Kepada MK Dalil nya Di Buktikan Saja 

Smallest Font
Largest Font

BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA, —Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada 2024. Salah satunya hasil Pilkada Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

Sidang perkara nomor 188, sebagai pihak terkait di pilkada kabupaten Fak Fak sidang berjalan dengan baik pemohon sudah membacakan permohonannya, sudah di sahkan alat buktinya, kemudian sidang di tunda," jelas Yasin Jamaludin Kuasa Hukum Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 2, Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP, dan Drs. Donatus Nimbitkendik, MT, di Gedung MK Jakarta 14/1/25.

Dari pihak pemohon mereka mendalilkan kecurangan TSM karena ambang batasnya lewat mereka minta di kesampingkan pasal 58, kemudian mendalilkan adanya TSM. Prinsipnya kami siap terutama KPU dan Bawaslu," katanya.

Harapan kita kepada MK harus berpatokan kepada pertama ambang batas, kalaupun terjadi TSM yang didalilkan ya dibuktikan saja," tutupnya. 

" Novi "

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads
ads
ads
ads

Berita Terkait