Kuasa Hukum Muflihum - Ade Hartati No Urut 1 Mengatakan Tidak Ada Lagi Alasan Itu TSM
BERITAJURNALIS.NET, SD,JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru 2024 dengan nomor perkara 95/PHPU.Wako-XXIII/2025.
Sidang yang dipimpin hakim Prof Dr Arief Hidayat SH MS ini mengagendakan jawaban dari KPU Pekanbaru sebagai termohon, keterangan pihak terkait (pasangan calon nomor 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar), serta pengesahan alat bukti dari para pihak, termasuk Bawaslu.
Dalam sidang tersebut, Arief menyatakan bahwa alat bukti dari semua pihak telah disetujui. Ia juga menegaskan bahwa pemohon, pasangan Muflihun-Ade Hartati, menambahkan bukti baru dalam perkara ini.
Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C.MK. Kuasa Hukum Muflihun-Ade Hartati no. Urut 1 mengatakan, tidak ada lagi alasan dari Majelis Hakim untuk menolaknya, karena ini sangat jelas itu TSM dan itu sudah ada jejak digitalnya dan kalau itu di kesampingkan berarti ada kejanggalan dalam pemeriksaan itu," ujar Ahmad Yusuf di Gedung MK Jakarta, Jumat 17/1/25.
Mahkamah Konstitusi ini adalah tempat mencari keadilan atau untuk memperjuangkan Demokrasi Pilkada di tiap provinsi, kabupaten atau kota jadi kalau MK menilai tidak menerima itu kalau alasan yang baik dan masuk akal sesuai dengan bukti mungkin kita bisa menerima dengan baik, tapi kalau tidak kita sangat kecewa dengan keputusan dari MK. Karena itu jelas dengan pembuktiannya," ungkap Ahmad.
Lebih jauh Ahmad Yusuf menyampaikan, Kami menduga dalam persidangan ini pihak terkait tidak fair dalam artian pada sidang pertama semua pemohon dan termohon yang mengajukan di MK ini boleh dua orang, tetapi kenapa pihak terkait itu bisa empat orang masuk. Dimana keadilan kepastian hukum itu, kita khawatir ada apa. Kedua kami juga menanyakan legalitas tentang kedudukan kuasa hukum termohon. Karena sidang pertama mereka mengajukan permohonan itu dua kantor kuasa hukum," jelas Ahmad Yusuf.
Kami berharap Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa itu adalah bijaksana dalam prinsip keadilan dan kepastian. Kami percaya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada saat ini profesional dan demokrasi di Kota Pekanbaru khususnya bisa di selamatkan oleh Mahkamah Konstitusi," pungkas Ahmad Yusuf kepada awak media.
" Novi "
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow