Kuasa Hukum Imam Nasef Meminta MK Menolak Pemohon Menyatakan Telah Terjadi Manipulasi Pasangan Calon
BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA-Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 (Elvis Tabuni dan Naftali Akawal), M. Imam Nasef, menegaskan berdasarkan PKPU 17/2024 penggunaan sistem noken/ikat dilakukan pada tahap pemungutan suara di TPS pada Pilkada 2024 Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Kesepakatan yang telah diambil di TPS itu, kata Imam Nasef, pada saat pemungutan suara tidak boleh diubah pada saat proses rekapitulasi baik di tingkat distrik maupun di tingkat Kabupaten.
Pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di seluruh TPS di Kabupaten Puncak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tidak terdapat keberatan dari saksi maupun kejadian khusus.
Imam Nasef juga menolak dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi dalam menulis perolehan suara Pasangan Calon pada Formulir Model D. Hasil.
Imam juga menerangkan terdapat tindakan oknum PPD yang diduga "bekerja sama" dengan oknum tim pemenangan Pemohon yang mencoba ingin merusak kemurnian hasil Pemungutan Suara dengan sistem noken/ikat di Kabupaten Puncak.
Dalam petitumnya, M. Imam Nasef meminta majelis hakim MK untuk, pertama, menolak seluruh permohonan dari Pemohon; kedua, meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 85 tahun 2024 tanggal 12 Desember 2024; ketiga, menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, sebagai berikut: Paslon 01 Elvis Tabuni dan Naftali Akawal meraih sebanyak 61.310 suara; Paslon 02 Alus Uk Murib dan Menas Mayau mendapatkan sebesar 28.668 suara; Paslon 03 Pelinus Balinal dan Benner Kulua meraih sebesar 18.107 suara; dan Paslon 04 Peniel Waker dan Saulinus Murib mendapatkan sebesar 59.291 suara. Total suara sah adalah sebesar 167.376 suara.
Menanggapi Sidang Sengketa Perselisihan Suara di Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah, Tim Pemenangan Paslon Elvis-Naftali mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut. Pertama, proses pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada tanggal 27 November 2024 berjalan aman, lancar, dan terkendali di seluruh 25 distrik 206 kampung seluruh Kabupaten Puncak.
Kedua, Kemenangan Elvis Tabuni, S.E, M.M dan Naftali Akawal SE adalah kemenangan murni rakyat akar rumput seluruh distrik dan kampung di Kabupaten Puncak. Ketiga, apabila kemenangan masyarakat Kabupaten Puncak itu diubah di Mahkamah Konstitusi maka akan berdampak pada terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Keempat dalil Pemohon tidak jelas atau kabur.
Kelima Distrik Ilaga merupakan Ibu Kota Kabupaten Puncak sehingga tidak masuk akal Pemohon mengklaimnya sebagai basis Pemohon. Keenam, dalil pemohon sesungguhnya tidak sesuai fakta di lapangan, dan ketujuh, Bupati dan Wakil Terpilih (Elvis Tabuni dan Naftali Akawal) adalah tokoh dan Kepala Suku Besar di Kabupaten Puncak.
" Novi "
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow