KPU Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Di TPS 41 Benda Baru

KPU Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Di TPS 41 Benda Baru

Smallest Font
Largest Font

Beritajurnalis.net, Tangsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Minggu (1/12/2024). 

Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan mengatakan penyebab terjadinya PSU.

Ia mengatakan PSU terjadi karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. 

“Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Kemudian satu orang seharusnya memilih di TPS 36, malah memilih di TPS 41,” kata Taufiq saat dikonfirmasi Jumat (29/11/2024). 

Temuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pamulang saat hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024). Laporan itu kemudian diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU Tangerang Selatan.

Dengan Nomor : 181/PM.00.02/K.BT-08-03/11/2024 Panwascam Pamulang merekomendasikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tembusan Bawaslu Kota Tangsel untuk melakukan PSU di satu TPS.

“Maka kembali ke PKPU 17 tahun 2024 dengan berdasar pasal 17 ayat 5 dan 6, kita putuskan untuk pelaksanaan PSU. Kami sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Tangsel,” ujarnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemungutan suara ulang nomor : 1305/PL.02.4-SD/3674/2024 akan dilaksanakan pada hari minggu, tanggal 1 Desember 2024 bertempat di balai warga RW 03 kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.
 "Rus"

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow