Ketua Bawaslu Boven Digoel Hadir Ke MK Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2024
BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA-Ketua Bawaslu Boven Digoel provinsi Papua Selatan, Bernard Warumap dan kawan kawannya hadir ke Mahkamah Konstitusi dengan gugatan perselisihan hasil pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel , Jumat 24/1/25.
Fakta Memang kami dari Kabupaten Boven digoel ada dua ( 2) jenis pokok pemohon yang di ajukan oleh dua pemohon yaitu pemohon dengan nomor perkara 255 dan nomor perkara 260 , namun perkara nomor 255 tidak di lanjut karena menurut hakim dan Kuasa Hukum pemohon dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat standar, sehingga di tarik kembali berkas nya, sedang kan perkara nomor 260 yaitu dari pasangan calon Bupati Hengky Yaluwo dan Wakil Bupati Melkior Okaibob di lanjutan dari sidang awal pendahuluan hingga sidang lanjutan yang akan di buktikan dengan pokok permohonan yang akan disiapkan oleh para pihak yaitu pemohon,termohon pihak terkait dan keterangan Bawaslu melalu dokumen pembuktian dan keterangan yang telah di siapkan oleh semua pihak termasuk kami Bawaslu Boven Digoel yang akan di gelar pada Kamis, 30/01/2024 dijakarta nnti, "ujar Bernard Warumap di Gedung MK kepada awak media.
Pokok permohonan yang di Dalil kan oleh pemohon ad 2 jenis dalil yang di ajukan ke MK diantaranya, 1) tentang syarat Calon ,dan. 2) tentang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, namun Bawaslu tetap berprinsip bahwa pengawasan nya tetap berada pada peraturan Perbawaslu itu sendiri, contoh Perbawaslu yang kita pakai untuk pengawasan tahapan pilkada adalah Perbawaslu 9/2024 tentang tata cara pengawasan Pemilihan gubernur wakil gubernur Bupati wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota Menurutnya, Bernard mengungkapkan bahwa terkait dengan sidang pembuktian di MK melalu dalil pemohon yang di ajukan adalah hak demokrasi bagi setiap warga negara Indonesia. Kami sebagai lembaga pengawas pemilu siap memberikan keterangan dan bukti yang dimana menjadi tugas dan tanggung jawab kita sesuai Rell di lapangan saat tahapan dan proses pilkada itu berlangsung di MK nanti "ujuarnya.
Terkait dengan hasil sidang lanjutan ini kami pun tunggu hasil ketetapan MK terkait putusan sela nnti, apa dalil pemohon ini di lanjutkan ke sidang berikut apakah akan ada salah satu keputusan dismisal, kami semua tunggu keputusan hakim konstitusi (MK),.
Bernard, mengungkapkan pula terkait hasil yang dimana masyarakat berikan hak suaranya kepada salah satu calon, itu adalah suatu amanah dari rakyat Boven Digoel bahwa ini lah pilihan kita,sehingga aspirasi mereka menyalurkan melalu demokrasi ini. Jadi terkait dengan putusan hakim terhadap dalil pemohon kami sama-sama menanti agar benar-benar hakim MK memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan prinsip prinsip demokrasi yang ada di negara kita ini. Kami semua percaya kepada hakim konstitusi (MK) saja,karena mereka adalah pengambilan keputusan tertinggi di negara Indonesia ini, Tutur Bernard Warumap di gedung MK jakarta pusat.
" Novi "
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow