Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan
BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA,– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan investigasi terkait permasalahan pertanahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hasil penelusuran sementara mengungkapkan adanya sejumlah sertipikat tanah yang berada di luar garis pantai. Atas temuan ini, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang dan memproses pembatalan sertipikat yang terindikasi bermasalah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa beberapa sertipikat tanah yang ditemukan, saat diverifikasi, ternyata berada di area yang kini terendam laut. "Berdasarkan data spasial, peta garis pantai, dan dokumen lainnya, kami menemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai," ungkap Menteri Nusron setelah meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/01/2025).
Sebelumnya, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa memerlukan perintah pengadilan jika ditemukan cacat administrasi, dan sertipikat tersebut belum berusia lima tahun sejak diterbitkan. Mengingat sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022 hingga 2023, syarat untuk pembatalan sudah terpenuhi.
Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi ini, menurutnya, tidak hanya memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan, tetapi juga membuka ruang transparansi bagi publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak terkait dalam menangani permasalahan di perairan utara Pulau Jawa. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, turut menyampaikan harapannya agar polemik ini dapat segera diselesaikan dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pimpinan yang hadir meninjau langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, serta nelayan setempat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Nusron Wahid, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
Kontak Media:
Website: atrbpn.go.id
Twitter: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn
Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
YouTube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000.
" Rus "
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow