FORMASU Menilai Polemik Penolakan Pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud oleh KPU Tapteng Sebagai Penodaan Demokrasi dan Pelanggaran HAM
Beritajurnalis.net, Jakarta | Polemik penolakan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu-Mahmud Lubis oleh KPU setempat dinilai sebagai bentuk penodaan demokrasi sekaligus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dewan Pertimbangan Organisasi Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta ( Formasu Jakarta ) Dedi Siregar mengatakan, keputusan penolakan tersebut tidak dibenarkan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu harus bersikap netral dan adil kepada semua pasangan calon (Paslon) kepala daerah, tanpa pengecualiaan.
"Tidak dibenarkan dan dibolehkan penghalang-halangan karena alasan teknis, ini tentu sangat menodai nilai-nilai demokrasi dan melanggar HAM,"
Dikatakan Dedi Diregar jaminan demokrasi dan HAM bagi setiap warga negara Indonesia tersebut diatur oleh konstitusi sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD)1945 menyebutkan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Termasuk termaktub dalam Pasal 43 Ayat ke-1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).
"Belum lagi, apabila kita memahami putusan MK Nomor 60 yang menegaskan telah mengubah ambang batas pencalonan, seharusnya ini dijadikan acuan oleh KPU hingga tidak ada lagi hambatan dan pelanggaran hak konstitusional warga negara," tegasnya.
Aktivis Nasional itu melanjutkan, penolakan pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud disebut-sebut ditenggarai akibat terkendala pemindahan dukungan partai pengusung terganjal oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon), maka alasan tersebut amat teknis. Pasalnya, peran dan fungsi KPU setempat sebagai penyelenggara Pilkada sejatinya harus siap dan siaga kendala-kendala dapat menghambat proses pendaftaran paslon.
"Harusnya KPU Kabupaten Tapteng tetap menerima pendaftaran tersebut, karena proses menyatakan bahwa bakal calon tidak dapat ditetapkan sebagai calon pada saat seleksi penetapan, bukan pada saat pendaftaran," pungkas dia.
Perbuatan dan pengambilan keputusan KPU Tapteng dalam kasus ini dikatakan tak ubahnya sebagai bentuk pembangkangan terhadap KPU RI, sebagai regulator Pilkada yang membuka ruang masa perpanjangan pendaftaran agar tidak terjadi perlawanan kotak kosong.
Ihwal polemik ini, Nasky mendorong Bawaslu dapat bertindak cepat segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik oleh KPU Tapteng dan Labura. " kami akan melaporkan persoalan ini sampai ke DKPP RI sampai pasangan Masinton- Mahmud di terima KPU Tapteng ," tandasnya.
( Rus )
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow