Doktor S3 Hukum dan Pengacara Perempuan Dianiaya Dan Dilarang Visum Dalam Penangkapan Oleh Jatanras Polda Metro Jaya

Doktor S3 Hukum dan Pengacara Perempuan Dianiaya Dan Dilarang Visum Dalam Penangkapan Oleh Jatanras Polda Metro Jaya

Smallest Font
Largest Font

Beritajurnalis.net, Jakarta -- 4 September 2024 – Kriminalisasi terhadap Ike Farida terus berlanjut, kali ini 

ditunjukkan dengan langkah oknum Polda Metro Jaya (PMJ) yang melakukan 

penangkapan ilegal terhadap Ike Farida. Selama proses penangkapan, oknum tersebut 

bersikap arogan dengan menekan Ike dan menyita gawai milik Ike, sehingga tidak 

dapat menghubungi kuasa hukumnya. 

Ike Farida adalah advokat sekaligus pembeli apartemen Casa Grande Residence Kota Kasablanka 

yang telah membayar lunas unit apartemen tersebut pada 2012 lalu. Namun, unit tersebut justru 

tidak kunjung diberikan oleh Pengembang hingga 12 tahun lamanya dengan dalih bahwa Ike 

bersuamikan WNA. Diketahui, pengembang apartemen tersebut adalah PT. Elite Prima hutama 

(PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup.

Memperjuangkan haknya yang telah direnggut tersebut, Ike menempuh jalur hukum dan 

memenangkan 8 putusan MA berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, PT EPH tidak 

mengindahkan putusan tersebut dan justru malah mengkriminalisasi Ike dengan tuduhan 

sumpah palsu di persidangan.

 Pihak Ike menilai bahwa tuduhan tersebut tidaklah berdasar hukum. Bahkan, Ike saja tidak 

pernah menghadiri persidangan. Sebagai respon terhadap perenggutan hak tersebut, Komnas 

HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi dengan muatan bahwa tuduhan yang 

ditujukan kepada Ike tidak memiliki dasar hukum dan dengan demikian, kasus harus dihentikan.

25 Juli 2024 - Kapolri mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas 

(SP3D) atas hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim pada 1 

April silam. SP3D tersebut menyatakan bahwa tuduhan yang dilaporkan oleh PT EPH tidak

memiliki dasar hukum. Lebih jelas, Kapolri memutuskan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap 

Pasal 242 ayat (1) KHUP tidaklah memenuhi unsur pidana, melihat fakta bahwa Ike Farida tidak 

pernah menghadiri sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) pada 2021 silam, baik secara 

langsung maupun tidak langsung.

Begitu pula dengan tuduhan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP 

tentang pemalsuan surat. Tuduhan tersebut tidaklah berdasar karena faktanya memang Ike 

Farida tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen. Hal lain yang dituduhkan yakni terkait 

pengajuan bukti baru atau novum di tahapan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2021. Namun, 

tuduhan tersebut juga tidak dapat dipenuhi karena penyelenggara GPK menyimpulkan bahwa 

pengajuan tersebut hanya upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya.

“Kok bisa, sudah dilunasi 12 tahun yang lalu, tapi unit apartemen tidak juga diberikan padahal sudah 

dilunasi? Ibu Ike juga sudah menang 8 putusan pengadilan, eh Kok malah dilaporkan ke Polisi? Ada apa 

ini Pengembang?!” Ujar Kamaruddin Simanjuntak saat press conference massa demonstrasi, 5 

Agustus 2024.

26 Juli 2024 - Belasan Oknum Polda mengepung Kantor Kuasa Hukum Ike Farida untuk 

melakukan penangkapan terhadap Ike. Tindakan Ini jelas merupakan bentuk kesewenangwenangan oknum polda terhadap Ike yang secara sah dinyatakan tidak bersalah oleh kapolri. 

lebih jauh, tindakan tersebut bisa saja dikatakan sebagai langkah pembangkangan terhadap 

perintah kapolri.

4 September 2024 – Sekitar pukul 10.30 di Bandara sepulang Ike Farida dari Negeri Singa untuk 

berobat, secara mengejutkan, belasan oknum PMJ melakukan penangkapan terhadap Ike. 

Diketahui, oknum tersebut adalah bagian dari Unit 5 Jatanras PMJ dengan salah satu nama Pak 

Sitepu, Pak Alex, dan Pak Wibisono. Tim kuasa hukum Ike menilai bahwa penangkapan tersebut

 adalah ilegal mengingat tidak pernah ada surat panggilan yang diberikan. Terlebih, telah turun 

SP3D dari Kapolri yang diabaikan oleh oknum PMJ secara terang-terangan.

Kemudian, selama proses penangkapan, oknum PMJ juga bersikap arogan dengan menekan Ike 

dan menyita gawainya, sehingga tidak dapat menghubungi kuasa hukumnya. Tim Kuasa 

Hukum Ike Farida sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih lagi ketika memar dan bengkak

terlihat jelas di kedua tangan Ike, bukti nyata dari kekerasan yang dialaminya. Tidak berhenti di 

sana, Pak Mujibus, juga bagian dari Unit 5 Jatanras PMJ berupaya melakukan penahanan dengan 

dalih “hendak melarikan diri ke luar negeri,” meskipun faktanya Ike baru saja kembali ke tanah 

air. 

Ironisnya, kekerasan dan pelanggaran HAM ini justru dilakukan oleh aparat penegak hukum

yang seharusnya menjadi representasi yang memayungi keamanan masyarakat, bukan seolaholah mengaminkan kriminalisasi yang menimpa masyarakat. 

“Kami sangat menyayangkan sikap oknum anggota PMJ yang secara sewenang-wenang melakukan 

penangkapan terhadap klien kami. Padahal, arahan dan petunjuk melalui SP3D menyebutkan bahwa 

tuduhan-tuduhan yang dilayangkan tidaklah berdasar. Jadinya seperti pembangkangan secara terangterangan.” Ujar tim kuasa hukum Ike Farida

( Rus )

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow