Calon Bupati Terpilih Tapanuli Tengah di Gugat Mahkamah Konstitusi

Calon Bupati Terpilih Tapanuli Tengah di Gugat Mahkamah Konstitusi

Smallest Font
Largest Font

BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA,-Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan memulai  sidang perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU) pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak  2024 pada Kamis ( 09 - 01 -2025)


Perkara yang akan di sidangkan hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan , adapun sidang pemeriksaan pendahuluan mendengar kan pembacaan permohonan pemohon

Ketua Tim Lawyer Dr Adimansar SH M Hum Kuasa Hukum Pemohon dari Hairul Kiedi Pasaribu dan Darwin Sitompul menjelaskan surat keputusan kPU tentang nomor 1107 Tahun 2024 surat keputusan itu di tandangani oleh KPU tentang Wahid Pasaribu Per tanggal 22 - September - 2024 , tentang penetapan pasangan calon  pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli tengqh tahun 2024 

Dalam surat keputusan tersebut ,KPU tentang menetapkan  Paslon pertama adalah Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul , kedua nya di usung oleh Nasdem ,Golkar , Gerindra ,PAN ,Demokrat ,PKS dan Perindo 

Kemudian Paslon kedua adalah Masinto Pasaribu - Mahmud Efendi Kedua nya di usung oleh PDIP dan Buruh 

Partai PDIP awalnya mengusung Khairul - Darwin , namun pada saat perpanjangan pendaftaran PDIP mengalihkan dukungan ke Masinton - Mahmud , pendaftaran tersebut di tolak oleh KPU Tapanuli tengah saa itu 

PDIP kemudian mengajukan gugatan  ke Bawaslu yang pada akhirnya KPU RI mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan pendaftaran lagi ,KPU Tapanuli Tengah kemudian menerima dan menyatakan berkas Masinton- Mahmud lengkap akhirnya di loloskan maju dalam pilkada,Pungkas nya  kuasa hukum  Adimansar. 

" Novi "

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow