Calon Bupati Terpilih Tapanuli Tengah di Gugat Mahkamah Konstitusi
BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA,-Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan memulai sidang perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU) pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak 2024 pada Kamis ( 09 - 01 -2025)
Perkara yang akan di sidangkan hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan , adapun sidang pemeriksaan pendahuluan mendengar kan pembacaan permohonan pemohon
Ketua Tim Lawyer Dr Adimansar SH M Hum Kuasa Hukum Pemohon dari Hairul Kiedi Pasaribu dan Darwin Sitompul menjelaskan surat keputusan kPU tentang nomor 1107 Tahun 2024 surat keputusan itu di tandangani oleh KPU tentang Wahid Pasaribu Per tanggal 22 - September - 2024 , tentang penetapan pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli tengqh tahun 2024
Dalam surat keputusan tersebut ,KPU tentang menetapkan Paslon pertama adalah Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul , kedua nya di usung oleh Nasdem ,Golkar , Gerindra ,PAN ,Demokrat ,PKS dan Perindo
Kemudian Paslon kedua adalah Masinto Pasaribu - Mahmud Efendi Kedua nya di usung oleh PDIP dan Buruh
Partai PDIP awalnya mengusung Khairul - Darwin , namun pada saat perpanjangan pendaftaran PDIP mengalihkan dukungan ke Masinton - Mahmud , pendaftaran tersebut di tolak oleh KPU Tapanuli tengah saa itu
PDIP kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu yang pada akhirnya KPU RI mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan pendaftaran lagi ,KPU Tapanuli Tengah kemudian menerima dan menyatakan berkas Masinton- Mahmud lengkap akhirnya di loloskan maju dalam pilkada,Pungkas nya kuasa hukum Adimansar.
" Novi "
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow