Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Meminta Majelis Membatalkan Keputusan KPU 

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Meminta Majelis Membatalkan Keputusan KPU 

Smallest Font
Largest Font

BERITAJURNALIS.NET, JAKARTA,–  KPU Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, telah membacakan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tolikara sebagai pemenang Pilkada Tolikara 2024 jatuh pada pasangan Willem Wandik-Yotam Wonda dengan perolehan jumlah suara sebanyak 61.925 suara. Hal itu dibacakan Ketua KPU Tolikara, Lotius Kogoya.

Sementara Paslon nomor urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson Kogoya mendapatkan 41.432 suara; paslon nomor urut 2 Nus Weya dan Yan Wenda memperoleh 42.191 suara, dan paslon nomor urut 3 mendapat 45.136 suara.

Dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (HPPU) dengan nomor Perkara 297/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/1/2025), paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Nus Weya dan Yan Wenda meminta majelis membatalkan keputusan KPU tersebut, karena masih belum dihitung suara pada 6 distrik atau kecamatan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Pither Ponda Barany. “Masih ada suara yang belum dihitung, yaitu pada Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam, Distrik Yuneri, Distrik Wugi, dan Distrik Aweku,” ucap Pither. Pemohon meminta KPU menghitung jumlah suara ada enam distrik tersebut.

Permintaan yang sama juga dilontarkan paslon nomor urut 3 yakni Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi. Namun pada sidang Kamis (14/1/2025) tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 itu mencabut permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Tolikara 2024. Hal ini dibacakan langsung oleh kuasa hukum mereka, Muhammad Wahyu.

“Saya ingin menyampaikan Perkara (Nomor) 299/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak dilanjutkan dan dicabut sebagaimana surat pencabutan yang sudah disampaikan ke Kepaniteraan MK,” ujar Muhammad Wahyu.

Sebelumnya, Dinus dan Gamael menyebut terdapat selisih perolehan suara antara pemohon dengan paslon urut 4 sebesar 16.789 suara. Hal itu terjadi karena masih terdapat enam distrik yang belum dihitung suaranya. Pada Pilkada Tolikara 2024, total ada 46 distrik.

Dalam petitumnya, mereka meminta pemungutan suara ulang di delapan distrik di Kabupaten Tolikara, yang dilakukan segera oleh KPU Tolikara.

" Nov "

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow